PELUMAS BEKAS ADALAH LIMBAH B3
Masih banyak orang belum tahu bagaimana menangani pelumas bekas yang dihasilkan oleh mesin industri ataupun mesin kendaraan.
Menurut UU No.23 Tahun 1997 dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1999 Jo. PP 85 tahun 1999 bahwa pelumas bekas termasuk dalam tabel sebagai Limbah B3 dengan kode D1005d.
Penanganan serta pengelolaan pelumas bekas tentunya harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.Dalam hal ini pengelola pelumas bekas harus memiliki izin mulai dari izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari kepala BAPEDAL atau Kementerin Lingkungan Hidup untuk mengangkut pemuas bekas.
Kemudian izin lainnya adalah izin Pengmpulan Pelumas bekas yang dikeluarkan hanya oleh kementerian lingkungan hidup. Dan pelumas bekas tersebut dikirim ke pengolahan yang harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Untuk menhindari penyalahgunaan minyak pelumas bekas maka harus diperhatikan dalam penyaluran pelumas bekas yang dihasilkan.
Salah satu perusahaan yang memiliki izin lengkap mulai dari Pengangkutan,Pengumpulan dan Pengolahan adalah PT.Wirasawasta Gemilang Indonesia .
Kantor Pusat / Pabrik Pengolahan berada di Desa Ganda Mekar, Cibitung Bekasi Jawa Barat.
Sedangkan untuk lokasi pengumpulannya tersebar di seluruh daerah / kota-kota besar diseluruh Indonesia.
Untuk Wilayah Bandung -Jawa Barat : berada di Jl.Kerkof No.245 Cimahi Telp./ Fax : 022-6672426 atau email : collectionbandung@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar