Rabu, 07 Januari 2009

DATA PERIZINAN LIMBAH B3

Kami adalah  perusahaan pengelola Limbah B3 khususnya pelumas bekas  yang telah memiliki izin resmi yang paling lengkap  dari pemerintah Republik Indonesia mulai dari PENGANGKUTAN,PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN.

Perizinan yang kami miliki mulai dari  Rekomendasi Izin Pengangkutan dari Bapedal,Izin Pengangkutan dari Departemen Perhubungan,izin pengumpulan,dan Izin Pengolahan dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup,dan perizinan lain dari Pemeritah Daerah setempat 


Setiap pengangkutan atau pengambilan Pelumas Bekas akan selalu diberikan bukti berupa dokumen Limbah B3 ( Waste Manifest)