Perizinan yang kami miliki mulai dari Rekomendasi Izin Pengangkutan dari Bapedal,Izin Pengangkutan dari Departemen Perhubungan,izin pengumpulan,dan Izin Pengolahan dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup,dan perizinan lain dari Pemeritah Daerah setempat
Setiap pengangkutan atau pengambilan Pelumas Bekas akan selalu diberikan bukti berupa dokumen Limbah B3 ( Waste Manifest)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar