Rabu, 07 Januari 2009

DATA PERIZINAN LIMBAH B3

Kami adalah  perusahaan pengelola Limbah B3 khususnya pelumas bekas  yang telah memiliki izin resmi yang paling lengkap  dari pemerintah Republik Indonesia mulai dari PENGANGKUTAN,PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN.

Perizinan yang kami miliki mulai dari  Rekomendasi Izin Pengangkutan dari Bapedal,Izin Pengangkutan dari Departemen Perhubungan,izin pengumpulan,dan Izin Pengolahan dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup,dan perizinan lain dari Pemeritah Daerah setempat 


Setiap pengangkutan atau pengambilan Pelumas Bekas akan selalu diberikan bukti berupa dokumen Limbah B3 ( Waste Manifest)


Senin, 24 November 2008

DOKUMEN LIMBAH B3 ( Waste Manifest)


Bandung(25/11/08)


Dalam penyerahan Limbah B3 kepada perusahaan yang memiki izin akan dilengkapi bukti admistratif berupa Dokumen Limbah B3 ( Waste Manifest).


Dokumen ini memiliki no kode yang telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup.Setiap perusahaan yang memiliki izin dipastikan memiliki kode tertentu dan berbeda dengan kode perusahaan lainnya.


Untuk menghindari pemalsuan dokumen limbah B3 maka perlu dimintakan izin dari perusahaan yang akan mengangkut atau menerima Limbah B3 tersebut.


Khusus untuk Limbah B3 Pelumas bekas salah satu perusahaan resmi yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup adalah PT.Wiraswasta Gemilang Indonesia dengan Kode dokumen Limbah B3 : AE


Kewajiban Instansi penerbit izin untuk menertibkan Dokumen Limbah B3 yang aspal ( asli tapi palsu).Jika menemukan Dokumen yang meragukan dapat melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta dengan website : http://www.menlh.go.id/


Bila anda mempunyai Limbah B3 khususnya pelumas bekas untuk daerah Bandung -Jawa Barat dapat menghubungi,


Collection Bandung

PT.Wiraswasta Gemilang Indonesia

Jl.Kerkof No.245 Cimahi 40532

Telp/fax : 022-6672426


Sabtu, 22 November 2008

Pelumas Bekas Adalah Limbah B3

PELUMAS BEKAS ADALAH LIMBAH B3



Masih banyak orang belum tahu bagaimana menangani pelumas bekas yang dihasilkan oleh mesin industri ataupun mesin kendaraan.


Menurut UU No.23 Tahun 1997 dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1999 Jo. PP 85 tahun 1999 bahwa pelumas bekas termasuk dalam tabel sebagai Limbah B3 dengan kode D1005d.


Penanganan serta pengelolaan pelumas bekas tentunya harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.Dalam hal ini pengelola pelumas bekas harus memiliki izin mulai dari izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari kepala BAPEDAL atau Kementerin Lingkungan Hidup untuk mengangkut pemuas bekas.


Kemudian izin lainnya adalah izin Pengmpulan Pelumas bekas yang dikeluarkan hanya oleh kementerian lingkungan hidup. Dan pelumas bekas tersebut dikirim ke pengolahan yang harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.


Untuk menhindari penyalahgunaan minyak pelumas bekas maka harus diperhatikan dalam penyaluran pelumas bekas yang dihasilkan.


Salah satu perusahaan yang memiliki izin lengkap mulai dari Pengangkutan,Pengumpulan dan Pengolahan adalah PT.Wirasawasta Gemilang Indonesia .


Kantor Pusat / Pabrik Pengolahan berada di Desa Ganda Mekar, Cibitung Bekasi Jawa Barat.

Sedangkan untuk lokasi pengumpulannya tersebar di seluruh daerah / kota-kota besar diseluruh Indonesia.


Untuk Wilayah Bandung -Jawa Barat : berada di Jl.Kerkof No.245 Cimahi Telp./ Fax : 022-6672426 atau email : collectionbandung@yahoo.com